Dishub Tindaktegas Jukir yang Mungut di Areal Terlarang
Kendi Haharap MT
PEKANBARU--- (KIBLATRIAU.COM)-- Belakangan ini ada informasi di daerah terlarang (tanda larangan parkir red) dimanfaatkan oleh oknum jukir yang memungut uang parkir. Lokasi itu berada di Jalan T Tambusai dekat Mall SKA tepatnya di dekat halte bus TMP. Hal ini tentu sudah melangar aturan yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan menindaktegas jika ada lokasi parkir yang digunakan oleh jukir untuk memungut uang parkir diareal yang dilarang tersebut.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Drs Kendi Harahap MT kepada wartawan kemarin.
'' Jika lokasi itu dilarang untuk parkir tentu kita akan larang, Baik itu untuk memarkirkan kendaraan dan dilarang jukir untuk memungutnya. Sebab tidak mungkin, kita keluarkan SPTnya,jika di daerah itu dilarang parkir. Kita akan perintahkan kepala UPTD Parkir untuk mengecek ke lapangan. Apakah benar lokasiitu digunakan oleh oknum jukir atau tidak. Jika ada tentu akan kita tindaktegas,'' ujar Kendi.
Ditambahkan Kendi, pihaknya sangat ketat dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk lokasi parkir. Sebab banyak persyaratan yang mesti dilengkapi jika pengelola parkir ingin membuka lahan parkir.
''Jadi kita tidak sembarangan memberikan dan mengeluarkan izin. Selain itu, kita akan cek ke lapangan Bila sudah jelas dan tidak ada masalah baru kita berani keluarkan SPTnya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,'' ungkap Kendi. (HN)