Bandar Narkoba Ditangkap
Ilustrasi borgol
SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Carman alias Ujang Begi (41), ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Pelaku memanfaatkan kampungnya yang jauh dari keramaian karena berada di perairan Sungai Musi. Tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumah rakitnya di Desa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (19/9) malam. Tersangka tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti, seperti 12 paket sabu seberat 121,13 gram, satu paket ukuran 2,19 gram, dua paket kecil seberat 0,33 gram dan setengah butir pil ekstasi, serta dua unit timbangan digital.
Petugas juga mendapati 50 buah alat isap sabu, satu bal plastik klip, satu unit ponsel untuk bertransaksi, buku catatan penjualan, uang hasil penjualan Rp 16 juta, dan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 33 butir peluru.Tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi bandar narkoba setelah menutup usahanya menjual sparepart kapal motor dan speedboat. Pendapatan menjual narkoba lebih untung, bisa mencapai Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per bulan.
"Saya dikirim sabu dari Palembang, sebulan sekali, modal Rp 60 juta dijual lagi dapat Rp 70 juta sampai Rp 75 juta," ungkap tersangka Carman di Mako Polair Polda Sumsel, Jumat (20/9). Dia mengatakan, mayoritas konsumennya adalah warga setempat dan anak buah kapal (ABK) yang tengah melintas di perairan desanya. Dia juga menerima barteran sabu dengan apapun yang dimiliki konsumen, termasuk pistol rakitan dan bahan bakar kapal. "Bisa juga kalau tidak punya uang, harga disesuaikan saja. Tapi baru-baru ini saya ketipu, terima pistol yang rusak ditukar sabu seharga satu juta," ujarnya.
Untuk memudahkan pembeli mengonsumsinya, tersangka menyiapkan tempat khusus dan alat di rumahnya. Dengan demikian, konsumen semakin ketagihan membeli kepadanya."Saya tidak punya kerjaan lain kecuali jual sabu. Hasilnya buat anak istri, terus hiburan sama wanita," kata dia.Sementara itu, Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Tabrani mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi warga. Selama ini mereka takut mengadu karena tersangka memiliki pistol yang bisa saja mengancam keselamatan."Cukup lama tersangka menjalankan bisnis itu. Yang parahnya, sabu itu bisa dibarter pakai barang apa saja, minyak kapal atau pistol rakitan. Ini sudah mengkhawatirkan," kata Imam.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. "Kami masih mendalami pemasok narkoba kepada tersangka. Informasi awal asal Palembang," pungkasnya. (Net/Hen)