Camat Tenayan Raya Serahkan SK Masjid Paripurna
Camat Tenayan Raya H. Abdurrahman foto bersama usai acara penyerahan SK pengurus masjid paripurna se-kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah ditetapkan pengurus masjid paripurna kelurahan, Camat Tenayan Raya H. Abdurrahman, S.Sos, meyerahkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru tentang Penetapan Status Masjid Paripurna Tingkat Kelurahan se-Kota Pekanbaru. Demikian disampaikan Camat Rahman pada Kamis (5/4) di kantornya. "Penyerahan ini dilakukan dalam rapat bersama antara Pengurus Masjid Paripurna Kecamatan dengan Pengurus Masjid Paripurna Kelurahan se-Kecamatan Tenayan Raya di Kantor Kecamatan," ungkap Abdur Rahman.
Dijelaskan Rahman, dalam rapat itu sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru tentang Penetapan Status Masjid Paripurna Tingkat Kelurahan se Kota Pekanbaru kepada masing-masing Lurah untuk kemudian diteruskan ke Pengurus masjid masing-masing. Dalam SK Walikota bernomor 820 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 itu, Walikota Firdaus menetapkan 83 masjid paripurna tingkat kelurahan, dan sebanyak 13 masjid. Di antaranya berada dalam wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Ke-13 masjid tersebut adalah Masjid Nurul Amal
(Kelurahan Mentangor), Masjid Nurul Iman (Kelurahan Rejosari), Masjid Amaliyah (Kelurahan Bencah Lesung), Masjid Raudhatus Shalihin (Kelurahan Pematang Kapau).
Selain itu, Masjid Ar-Raudah (Kelurahan Bambu Kuning), Masjid Nur Hidayah (Kelurahan Tuah Negeri), Masjid Dzidni Ilma (Kelurahan Sialang Rampai), Masjid Nurhayatullah (Kelurahan Kulim), Masjid Jami'atun Najah (Kelurahan Tangkerang Timur).
Kemudian Masjid Al-Hasanah (Kelurahan Melebung), Masjid Al-Anshar (Kelurahan Industri Tenayan), Masjid Al-Ikhwan (Kelurahan Pebatuan), dan Masjid Ar-Rahman (Kelurahan Sialang Sakti). Di luar ke-13 masjid itu, adalah Masjid Nurul Ibadah sebagai Masjid Paripurna Kecamatan Tenayan Raya.
Rahman menyebutkan, dengan terbitnya SK Walikota itu maka ke-13 masjid paripurna tingkat kelurahan itu akan mendapatkan pembiayaan operasional masjid untuk lima orang petugas. Selain imam besar, kata Camat, juga imam rawatib, pegawai masjid, petugas kebersihan dan petugas keamanan. ''Dana untuk kelima petugas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengurus dalam mengelola masjid paripurna di masing-masing kelurahan,'' ujar Rahman.
Di tempat yang sama, Dr H Syafriadi, SH MJ selaku Ketua Umum Masjid Paripurna Nurul Ibadah Kecamatan Tenayan Raya menghimbau pengurus paripurna kelurahan agar dapat mengawasi kinerja kelima petugas yang honornya melalui APBD Kota Pekanbaru.
''Terutama kinerja imam besar. Dalam banyak hal, keberadaan imam besar selalu menimbulkan masalah di setiap masjid paripurna. Itu pengalaman yang kami hadapi di masjid paripurna kecamatan,'' tutup Syafriadi.(HN)