Petisi Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH dan LPDS, Tolak RKUHP

Selasa, 24 September 2019 - 22:13:16 WIB

Petisi Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH dan LPDS, menolak RKUHP di Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Foto Humas PWI Pusat)

 

 

 

 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir bulan September 2019 ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. 

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa. 

PASAL-PASAL YANG MENGANCAM KEBEBASAN PERS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1.     PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

2.     PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH

3.     PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA

4.     PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG

5.     PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI

6.     PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN

7.     PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA

8.     PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA

9.     PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK

10. PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. 

Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!

Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!

Melalui petisi ini, kami DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!. (rls/Hen)


Narahubung :

Agung Dharmajaya (Dewan Pers) 0818912099
Yadi Hendriana (IJTI) 0817129426
Abdul Manan (AJI) 0818948316
Dar Edi Yoga (PWI) 0811865060
Hendrayana (LPDS) 08788800213
Ade Wahyudin (LBH Pers) 085773238190