Pria Penusuk Wiranto Pernah Buka Usaha Judi Dingdong

Jumat, 11 Oktober 2019 - 07:06:26 WIB

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pernah berdomisili di Jalan Alfakah VI, Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi telah meringkus dua pelaku penikaman Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitria Adriana. Sebelum pindah ke Brebes, Abu Rara ternyata pernah tinggal di Medan, Sumatera Utara. Tepatnya berdomisili di Jalan Alfakah VI, Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pria berumur 31 tahun itu memiliki keahlian dalam mengoperasikan komputer. Namun, dalam kesehariannya, pria yang akrab disapa Alam ini jarang bergaul dan rajin beribadah ke Musala yang berada tidak jauh dari rumahnya. “Saya tahu, dia sering kami panggil Alam. Sebelum rumahnya digusur kena pembebasan tol, dia (Alam) sehari-harinya main komputer. Tetapi, dia jarang bergaul keluar rumah,” kata Ani warga sekitar rumah kaka ipar Alam seperti dilansir Sumut Pos, Kamis (10/10). Alam yang telah memiliki dua orang anak perempuan itu telah bercerai dengan istrinya. Perpisahan itu diduga akibat sang suami tidak memiliki pekerjaan menetap.Untuk aktivitas kesehariannya, Alam kerap mengikuti jamaah pengajian. Namun warga tidak begitu mengetahui pengajian apa. Pria yang diduga masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu selalu menutup diri di dalam rumah.

“Dulu, sebelum dia (Alam) cerai dengan istrinya, sempat buka usaha judi mesin dingdong. Pernah pun digerebek polisi. Setelah itu, kami lihat dia (Alam) memilih untuk menekuni main laptop dan komputer di rumah,” beber warga yang heboh. Setelah kabar perceraiannya, Alam tinggal bersama dengan 2 orang anaknya. Warga sekitar hanya mengetahui Alam rajin beribadah. Setelah adanya proyek tol pada tahun 2017, Alam tidak lagi tinggal di rumah itu setelah mendapat kompensasi ganti rugi.(Net/Hen)