Guru Agama Ditangkap Polisi

Ahad, 03 November 2019 - 07:20:26 WIB

Ilustrasi borgol

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap guru mengaji berinisial Sy. Sebab, sebelumnya polisi mendapat laporan, pelaku telah mencabuli muridnya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di dalam masjid."Pelaku Sy sudah ditangkap dan diperiksa. Dia mengaku ada 7 orang korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Kamis (31/10).Salah satu korban adalah bocah laki-laki berusia 11 tahun. Dia mengalami pelecehan seksual itu di dalam sebuah masjid daerah Kota Pekanbaru. Namun setelah dikembangkan kasusnya, ternyata korbannya ada 7."Semua korban adalah murid pelaku. Korban terakhir yang melaporkan perbuatan pelaku di rumah ibadah," ujar Awal.Pelaku melakukan perbuatan itu pada Minggu (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara. (Net/Hen)