Perselingkuhan jadi Pemicu Utama KDRT
Ilustrasi selingkuh
DENPASAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Polresta Denpasar, mencatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Denpasar Bali mencapai puluhan dalam setiap tahunnya. Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan untuk sesuai data yang ada di tahun 2018 ada sekitar 40 kasus KDRT. Sementara, untuk tahun 2019 ada sekitar 35 kasus KDRT. "Kalau penyebabnya macam-macam ada yang masalah ekonomi ada yang selingkuh, dan yang paling banyak adalah selingkuh (yang) dilakukan pihak suami," kata Yaqin saat dihubungi, Kamis (21/11).
Yaqin juga mengatakan untuk kasus perselingkuhan rata-rata karena pengaruh media sosial. Selain itu, untuk kasus kekerasan yang dilakukan pihak suami pada istri adalah pemukulan. "Kalau untuk (kekerasan) itu melakukan penganiayaan pemukulan terhadap istrinya dan (ada juga) pada anak-anaknya. Artinya dari 35 kasus ini tidak hanya saja kepada istrinya terhadap anaknya juga ada," jelasnya.Selain kasus kekerasan lewat pemukulan, juga ada kasus pembunuhan kepada istrinya. Seperti kasus penikaman dilakukan suaminya Rudianto kepada istrinya Halimah akibat cemburu dan tewas di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (15/10) lalu.
Yaqin juga mengungkapkan, rata-rata kasus KDRT dilakukan oleh usia 30 tahun ke atas. Selain itu, dalam kasus KDRT ada juga yang memilih bercerai karena sudah kesal dan ada juga yang memilih rujuk karena masih sayang anak-anaknya.Ia juga menerangkan, jika melakukan kasus KDRT tentu ada ancaman hukumannya untuk luka berat bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 KDRT dengan hukuman 5 sampai 10 tahun pidana dan luka ringan bisa 4 bulan pidana.Ia juga berharap, sampai di penghujung tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi kasus-kasus KDRT di wilayah Denpasar, Bali."Untuk imbauan terhadap kasus ini, silakan (masyarakat) membangun keharmonisan terhadap keluarga. Bila ada permasalahan silakan dibicarakan dengan baik-baik," ujarnya.(Net/Hen)