Wali Kota Tangsel Tidak Setuju IMB Dihapuskan

Ahad, 24 November 2019 - 09:09:24 WIB

Airin Rachmi Diany.

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Wali kota Tangerang Selatan,  mengaku tidak sependapat dengan wacana Kementerian Agraria dan Tataruang (ATR) terkait penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendukung iklim usaha dan investasi di sektor properti. "Kalau IMB, saya yang tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu tetap harus ada karena bagian bentuk dari monitoring, evaluasi dan pengendalian," kata Airin kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019). Menurut dia, dalam mendukung usaha dan investasi di bidang properti, perlu dilakukan penyederhanaan proses persyaratan pengajuan IMB, tapi bukan dihapuskan."Tapi yang saya sarankan melalui kementerian bukan IMB yang dihapuskan, tapi persyaratan yang dipersimpel dan dipermudah dari IMB itu," kata dia.

Dia mencontohkan, penyederhaan dimaksud seperti menghilangkan prosedur perizinan tingkat RT dan RW, yang dianggap terlalu berbelit dan memakan waktu."Sekarang izin gangguan sudah hilang, tapi masih ada izin RT/RW ini yang menjadi lama. Misalnya ada 1 RW oke, RW lain lama akhirnya ada dinamika seperti itu. Misalnya izin lingkungan seperti apa seharusnya, misalnya untuk prosedur atau lampiran yang tidak perlu disampirkan sehingga bisa memperpendek perizinan itu sendiri. Tapi kalau sampai IMB dihapus untuk dikaji lagi," terang Airin. Sebab, lanjut Airin, Izin Mendirikan Bangunan merupakan bentuk pengendalian pemerintah terhadap masyarakat."Sebetulnya izin mendirikan bangunan untuk pengendalian, karena di negara-negara manapun diberlakukan. Jangankan untuk mendirikan bangunan baru, untuk memotong pohon saja harus izin tetangga karena untuk melakukan pengawasan. Bukan hanya untuk PAD tapi sebagai bentuk pengendalian dari Pemerintah untuk mengatur masyarakat," tandas Airin.(Net/Hen)