Kapolri Buat Imbauan Larangan Massa Berkumpul Sampai Tak Timbun Sembako
Kapolri Idham Azis
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah meminta warga tidak beraktivitas keluar rumah sementara waktu sampai wabah Corona yang melanda Tanah Air bisa diatasi. Imbauan pemerintah itu dipertegas Kapolri Jenderal Idham Azis lewat Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 Mak/02/III/2020 diterbitkan sejak Kamis (19/3/2020).Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, menjelaskan maklumat itu semata-mata melindungi warga dari sebaran Corona.
"Agar penyebaran tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).Isi maklumat itu antara lain, meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.Seperti, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
"Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar dia.Selain itu, meminta masyarakat tidak menimbun bahan pokok atau membeli secara berlebihan."Jangan menimbun bahan pokok," kata Argo.Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan jangan panik menyikapi virus ini. Justru meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing."Ikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata ArgoJenderal Idham juga mengingatkan tidak ada yang coba-coba menyebarkan informasi tidak benar dalam kondisi seperti saat ini. "Karena dapat menimbulkan gejolak. Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," imbuh Argo. Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.(Net/Hen)