Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan untuk Tidak Puasa
Ilustrasi MUI
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Menurut MUI, puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidyah apabila masih dalam keadaan sehat. "Jadi tidak bisa karena pandemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah," kata Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis lewat keterangannya, Rabu (22/4/2020).Dia mengatakan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena Pandemi Covid-19. "Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya," ujarnya. Cholil menegaskan, dasar keluarnya Fatwa MUI adalah dalil Alquran dan hadits. "Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwasesuai nilai dan prinsip hukum Islam," terangnya.
Dia menuturkan, ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang hamil dan orang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan disusui berbahaya jika ibunya berpuasa. Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tak bisa berpuasa. Keempat, orang yang punya utang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhanberikutnya."Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya. Inilah yang disebutfidyah," terangnya. "Jadi sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahunberikutnya. Sedangkan pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,'' imbaunya. (Net/Hen)