PSBB di Lima Daerah Dilaksanakan Serentak

Jumat, 15 Mei 2020 - 11:29:59 WIB

Syahrial Abdi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Mulai hari ini, Jumat (15/5/2020) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah dilaksanakan serentak. Lima daerah itu adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Selain lima daerah tersebut, PSBB yang sudah memasuki tahap ketiga juga akan kembali dilanjutkan untuk Kota Pekanbaru.Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, mulai diterapkannya PSBB tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Berdasarkan hasil diskusi Pak Gubernur bersama forkopimda dan juga dengan bupati/wali kota telah mendapatkan kesepakatan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan secara serentak di lima daerah tersebut. Dan tahap ketiga untuk kota Pekanbaru, yang dimulai secara serentak pada 15 Mei hingga 14 hari ke depan," ungkap Abdi.Lebih lanjut dikatakannya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap dengan dukungan 14 hari PSBB di lima kabupaten/kota tersebut bisa benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi. Dari hasil diskusi gubernur dan bupati/wali kota tersebut, juga diharapkan adanya penegasan terhadap pembatasan-pembatasan sesuai draf (Pergub) Riau yang menjadi acuan kabupaten/kota selama pelaksanaan PSBB nantinya.  

"Dalam pergub itu menggambarkan hal-hal yang akan batasi. Baik terkait ruang lingkup, aktivitas luar rumah saat PSBB ada tujuh pembatasan, kemudian ada pengecualian 13 sektor yang bergerak di bidang tertentu. Dalam pergub itu juga diatur tindak lanjut sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar saat pelaksanaan PSBB," sebutnya.Dikatakan Syahrial, pihaknya berharap adanya komunikasi yang baik antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota dan gugus tugas kabupaten/kota. Ke depan selama pelaksanaan PSBB ada persamaan persepsi dan langkah, sehingga masyarakat tidak kebingungan dan merasakan kebijakan yang dibuat untuk kepentingan bersama.

Menurut Syahrial, kata kunci dari PSBB ini adalah aksi dari pemerintah kabupaten/kota bersama gugus tugasnya dalam melakukan pembatasan sesuai yang diatur dalam pergub di daerahnya. Pihaknya sebagai gugus tugas provinsi akan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi, menyediakan sarana komunikasi dan koordinasi jika ada hal-hal yang penting. "Pastinya jika ada persamaan antara kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB, maka kebijakan ini dalam berjalan dengan baik,'' tuturnya. (S/Hen)