DPRD Pekanbaru Sahkan Tiga Perda  yang Diajukan Pemko 

M Noer: Semoga Bisa Bermanfaat buat Pembangunan Masyarakat 


PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengesahan itu, dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang cukup panjang. Ada tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah disahkan.   Tiga Perda yang disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR,
Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038. Sedangkan p aripurna yang dilaksanakan, Senin (14/1/2019) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH. Selain itu, turut didampingi tiga pimpinan dewan yakni, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal MM. Selanjutnya Kepala Daerah Firdaus ST MT yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdako Pekanbaru M Noer MBS, SH MH, MSI dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya, Sekdako Pekanbaru M Noer MBS SH, MH MSI usai rapat paripurna mengatakan, bahwa tiga ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa kedepannya bermanfaat buat pembangunan masyarakat di Kota Pekanbaru.  ''Ya kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan ranperda ini menjadi Perda. Setelah ini, maka kita menunggu verifikasi dari pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke Pemerintah Kota untuk disosialisasikan dan diterapkan,'' ungkap M Noer.

Dijelaskan M Noer, untuk mengenai Perda CSR, maka ia mengajak kepada pihak perusahaan untuk bisa berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat. Terlebih saat ini, pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin kepada masyarakat.  ''Makanya sekarang perusahaan tidak perlu ragu  dan bimbang lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat. Sebab, bantuan yang disalurkan melalui
pemerintah ke masyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya,'' harap M Noer.

Wakil pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga ia berharap tiga Perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyaarakat. Dia ntaranya Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana pihak perusahaan bisa memberi andil dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru. ''Hari ini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda. Salah satu Perda tadi terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Di mana kita berharap kedepan pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD, tetapi ada juga peran perusahaan. Namun, yang terpenting kita telah memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya, sehingga lebih terjamin dan terukur,'' ujar Romi.(Hen)

 

GALERI DPRD KOTA PEKANBARU

SENIN, 14-1-2019