Sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 440 Tahun 20

Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Diperpanjang hingga 15 Oktober 2020

Sekretaris Bapenda Adrizal SE

Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru


     SAAT ini, Kota Pekanbaru masih dalam masa pandemi covid-19.  Dengan begitu,  banyak masyarakat yang terdampak akibat covid-19 tersebut. Seiring dengan itu, membuat ekonomi menjadi terganggu dan para wajib pajak terlambat dalam membayar kewajibannya. 

Demi memberikan keringanan dalam membayar pajak kepada masyarakat atau wajib pajak (WP), maka Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Walikota Pekanbaru mengeluarkan Surat Keputusan nomor 440 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. 

Menyikapi hal itu, diharapkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang diberikan tersebut oleh Pemko Pekanbaru tersebut.

''Wajib pajak diberikan kemudahan untuk membayar pajak. Meski terlambat dan telah jatuh tempo, namun wajib pajak tidak dikenakan denda atau sanksi. Karena,sesuai keputusan walikota itu, maka kita melakukan perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah," tutur Kabapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi saat dikonfirmasi Kiblatriau.com, melalui Sekretaris Adrizal SE, Jumat (24/7/2020) di ruang kerjanya.

Adrizal menambahkan, kepada wajib pajak (WP) diharapkan yang telah jatuh tempo supaya membayarkan kewajibannya. "Ya ada 11 item pajak yang diberikan perpanjangan pemberian  penghapusan sanksi pajak. Sementara untuk batas pembatasan pembayaran pajak itu hingga tanggal 15 Oktober 2020 mendatang. 

Jadi, kita imbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Sedangkan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan loket pembayaran, di bank BRK, BJB serta di gerai-gerai Alfamart dan Indomaret," tutur Adrizal.*** 

Adapun 11 item pajak tersebut antara lain

1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Sarang Burung Walet
6. Pajak Minerba
7. Pajak PJU
8. Pajak Reklame
9. Pajak Air Tanah
10. Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) 
11. Pajak  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar