Lakukan Perlawanan saat Ditangkap

3 Pengedar dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Ditembak

Ilustrasi tembak

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu dan 20.000 pil ekstasi. Seorang pengedar diringkus dalam operasi ini. Tersangka yang ditangkap berinisial TZ (47), warga Kecamatan Medan Sunggal."Yang bersangkutan kita ringkus di kawasan Pinang Baris," Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (20/7/2020).Penangkapan TZ berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengenai adanya peredaran narkoba di Medan."Atas informasi itu, hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wib, petugas bergerak dan menangkap tersangka TZ," ujar Riko.

Dari tangan TZ, petugas menyita barang bukti berupa 15 Kg sabu-sabu dan sekitar 20 ribu pil ekstasi. Saat diinterogasi, dia mengaku disuruh seseorang berinisial BR yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).TZ juga mengakui telah tiga kali melakukan aksinya. Pertama dia mengedarkan 10 Kg sabu-sabu dan kedua kali dia menjual 10 Kg. Sabu-sabu itu dipasarkan di Kota Medan. Kali ketiga dia tertangkap bersama 15 Kg sabu-sabu.Dari setiap transaksi berhasil, TZ mendapat upah Rp 3 juta per Kg sabu-sabu. "Jadi Dari 15 Kg sabu-sabu ini apabila berhasil dipasarkan, tersangka akan menerima imbalan sebesar Rp45 juta,'' jelas Riko.Saat ditanya, TZ mengaku melakukan perbuatan itu demi memenuhi kebutuhannya. "Karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Selain TZ, petugas juga menangkap dua tersangka pengedar narkoba lainnya, yakni KS (49) dan IE (23), warga Dusun IX Rambungan II Gg Pancasila, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. KS diringkus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan, dengan barang bukti 0,70 gram ganja.Penangkapan ini kemudian dikembangkan. Petugas menangkap IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram.Dalam ketiga penangkapan ini, para tersangka ditembak pada bagian kaki. Mereka diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal pidana mati.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar