1 Pelaku Masih di Bawah Umur

3 Pengelola Video Porno Berbayar Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang terkait perbuatan asusila atau mengelola video porno berbayar dengan menggunakan media sosial Line. Ketiga orang tersebut diketahui atas nama inisial P, DW dan DS."Kita ketahui bahwa disaat covid begini banyak sekali orang-orang manfaatkan sosmed untuk kejahatan dan kebetulan kejahatan kali ini sangat rusak moral bangsa terutama anak-anak, karena para pelaku yang kami tangkap ini melibatkan anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Senin (10/8/2020).

Audie menjelaskan, dalam melakukan perbuatannya tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah. Cara untuk mendapatkan uang, mereka menyebar video porno dengan cara para member di group Line membayar sejumlah uang.Lalu, cara mereka mendapatkan uang tersebut yakni para member terlebih dahulu diminta untuk membayar uang sebesar Rp 150 ribu, sebelum menyebar video seks di group tersebut. Setelahnya, maka admin akan menyebar video live berhubungan badan ataupun video telanjang para talent."Pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya, kemudian Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member atau pun orang untuk bergabung menjadi talent," jelasnya.

"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1 sampai Rp 4 juta perbulan," sambungnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, untuk talent sendiri akan dibayar Rp 100 ribu perorang jika videonya itu dilihat. Oleh karena itu, semakim banyak yang melihat maka semakin banyak uang yang didapat talent.

"Nantinya langsung dari talentnya yang akan menerima pembayaran tersebut. Saat ini untuk pelaku anak yang berhadapan dengan hukum melakukan live show tersebut, karena dibawah umur sesuai dengan sistem peradilan anak kami akan melakukan diversi. Kami akan berkoordinasi dengan Bawas dan KPAI," ujar Arsya.Untuk para pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.Dengan adanya penangkapan tersebut, mendapatkan apresiasi dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Putu Elvina mengaku, penggunaan gadget oleh anak-anak selama massa pandemi mengalami peningkatan.

"Ini merupakan apreasiasi KPAI. Karena memang selama masa pandemi ini kuantitas anak-anak yang berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan. Karena memang 24 jam mereka di rumah dan satu-satunya hiburan gadget. Gadget ini seprti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap," ujar Elvina."Memang tdk mudah mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus-kasus yang berkonten pornografi. Oleh karena itu, KPAI apresiasi itu," sambungnya.Meski begitu, ia menyayangakan salah satu pelaku tersebut merupakan anak-anak yang masih dibawah umur yakni berusia 14 tahun. Dalam hal ini, KPAI juga telah menemui para pelaku dan juga keluarga dari para pelaki tersebut.

"Sayangnya bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan yang menyebarkan konten dan juga talent, karena melakukan live show. Tentu ini menjadi berat bagi anak tersebut, saya sudah ketemu anaknya ketemu keluarganya, dalam hal ini pak Kapolres dan teman-teman semuanya, ada benang merah ternyata kenapa anak ini mau terlibat dengan live show tersebut," ucapnya."Saya tanya apakah tidak takut tidak khawatir dan lain sebagainya, anak mengatakan saya tidak tahu soal itu. Artinya, edukasi terkait literasi digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya. Diawali dengan berkenanlan dengan seorang yang kemudian anak menjadi terbiasa, dan dalam hal ini saya butuh uang. Sehingga ketika diinvite kedalam group dia terima dam kemudian dia berani melakukan open istilahnya, opennya artinya live show," sambungnya.Menurutnya, kurang perhatiannya orang tua menjadi salah satu faktor para pelaku nekat melakukan hal tersebut. Karena, mereka melakukan hal itu tanpa diketahui oleh orang tua.

"Saya tanya kamu enggak takut, ya saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus. Dan apa orang tuanya tau? Dia bilang tidak. Kenapa kamu bisa nyaman dan percaya, karena itu tadi. Karena si anak haus perhatian, momunikasi dengan orang tua yang kurang. Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik. Itu menjadi peluang bagi orang-orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam group yang seperti yang diceritakan oleh pak Kapolres,'' tutur Elvina. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar