Ditandatangani Plh Bupati Bengkalis

Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Cegah Covid-19 Cluster Perkantoran

 Plh Bupati Bengkalis kala pimpin apel di kantor Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Demi mencegah penularan Covid-19 pada cluster perkantoran dan ruang kerja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/Diskes-P2P/432. Semenetara itu, Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis Bustami HY tertanggal 5 Agustus 2020, tentang pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid-19) di perkantoran dan ruangan potensial.Dalam SE tersebut disebutkan, bahwa ada potensi terjadi penularan di ruangan kantor atau kerja yang tertutup dan tidak ada sirkulasi udara  baik yang disebut dengan cluster perkantoran dan ruangan potensial. Untuk mencegah terjadinya kemungkinan cluster perkantoran dan ruangan, seluruh kepala perangkat daerahdiminta untuk melakukan langkah-langkah. Yakni, seluruh ruangan kantor atau kerja harus terhubung dengan udara luar dengan membuka jendela atau dapat juga dengan menghidupkan alat penghisap udara ruangan (exhaus fan) selama beraktifitas di dalam ruangan.

Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di pintu masuk kantor. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/tamu kantor untuk menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan kantor/kerja.Menghindari tempat-tempat potensial penularan selama perjalanan pergi dan pulang ke kantor, menghindarikerumunan pada saat istirahat, tidak melakukan selfie. Jika pegawai makan siang di luar (rumah makan, cafe, warung, dan kantin), maka diupayakan tidak makan siang pada jam-jam pengunjung yang padat. Selektif dalam menerima tamu di ruangan kantor atau kerja, dengan mempertimbangkan urgensi kelancaran tugas-tugas saja.Perangkat Daerah yang memilikikewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tempat-tempat umum yang diduga potensial menjadi cluster penularan seperti sanggar senam, sanggar kecantikan/salon, hotel, mall/swalayan, restoran, cafe dan sejenisnya agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya-upaya pencegahan clusterpenularan.Camat dan Kepala UPT. Puskesmas agar dapat melakukan sosialisasi upaya pencegahan cluster perkantoran dan ruangan potensial ini sampai ke desa dan kelurahan.(Rls/Hen)

Diskominfotik Bengkalis


Berita Lainnya...

Tulis Komentar