Anggaran Sebesar Rp35 Miliar

Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN Pemko Pekanbaru Cair

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Drs Syoffaizal MSi


Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru 

     KABAR gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, gaji 13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah dicairkan Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Drs Syoffaizal Msi kepada Kiblatriau.com, Jumat (14/8/2020) mengatakan, bahwa gaji ke-13 ASN di Pemko Pekanbaru sudah dicairkan. ''Gaji ke 13 ASN di Pemko sebagian sudah cair. Anggaranya lebih kurang yang dicairkan sebesar Rp35 miliar,'' ujar Syoffaizal. 

 

Dijelaskan Syoffaizal, untuk pencairan gaji ASN yang ke-13 ini dilakukan setelah adanya pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.''Ya untuk pencairan gaji ke-13 ini diajukan sesuai syarat yang telah ditetapkan. Karena, jika sudah diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) maka akan kami cairkan. Maka dari itu, harus ada pengajuan dari masing-masing OPD,'' terang Syoffaizal. Lanjut Syoffaizal, bila ada OPD yang belum lengkap untuk persyaratan pengajuan pencairan gaji ke-13, maka diharapkan agar masing-masing OPD melakukan pengajuan ulang. ''Jika tak lengkap, tentu belum bisa dicairkan. Oleh sebab itu, perhatikan dan ajukan persyaratanya sesuai yang ditentukan, karena anggarannya sudah ada,'' tutur Syoffaizal.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13. Dalam PMK itu, tercatat bahwa pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural (LSN) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ke-13 dibebankan pada Dipa kementerian dan lembaga (K/L) atau satuan kerja induk. Pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksudkan, dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Di mana, pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau penghasilan ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar