13 Pelaku Ditangkap

Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pemuda Tewas Dianiaya Teman

Ilustrasi penganiayaan

BANTUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Gara-gara uang Rp 100 ribu, seorang pemuda asal Pleret, Kabupaten Bantul, Lukman Rahma Wijaya harus merenggang nyawa. Lukman meninggal dunia usai dianiaya oleh 13 orang remaja di sebuah rumah yang ada di Wonokromo, Kabupaten Bantul. 13 remaja yang diamankan ini adalah PES (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (16), AWP (16), PEA (14), MZ (19), M (21), ARZ (20), JRN (23) yang semua merupakan warga Bantul. Sedangkan dua lainnya adalah, MREP (15) dan AF (17) yang merupakan warga Kota Yogyakarta.Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban bertandang ke rumah pelaku PES dan PEA yang merupakan kakak beradik. Korban, kata Wachyu, ingin meminjam uang Rp 100 ribu kepada pelaku PES pada Jumat (7/8).Wachyu menerangkan saat itu korban berniat meminjam uang pada PES namun tak diberi pinjaman. Kemudian korban pun pamit meninggalkan rumah PES.Selang beberapa saat, PES dan PEA merasa kehilangan uang. Keduanya pun mencurigai korban Lukman yang mengambil uang tersebut.

"Pada Sabtu (8/8) korban datang ke rumah PES dan PEA sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban membawa minuman dan makanan. Karena curiga dengan korban, kedua pelaku pun menanyakan keberadaan uang tersebut. Kemudian korban pun mengaku jika mengambil uang tapi tidak Rp 100 ribu melainkan hanya separuhnya saja," tutur Wachyu, Jumat (14/8/2020).Usai korban mengakui perbuatannya, lanjut Wachyu, pelaku PES dan PEA kemudian memanggil sejumlah kawan-kawannya hingga berkumpul 13 orang. Kemudian terjadilah tindak kekerasan hingga berujung pada meninggalnya korban."Kekerasannya yang dilakukan adalah menendang, memukul, mengikat kaki korban, menyulut korban dengan rokok, kunci motor yang dipanaskan, hingga korban tak sadarkan diri," ungkap Wachyu.

Saat melakukan kekerasan ini orang tua pelaku PES dan PEA pun mendengar suara gaduh. Kemudian melerai dan membawa korban ke rumah sakit. Hanya saja saat itu korban sudah tak sadarkan diri dan sesampainya di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia.Wachyu menerangkan jika 13 orang tersebut diketahui 9 orang masih di bawah umur dan 4 orang dikategorikan usia dewasa. Wachyu menjabarkan penganiayaan hingga tewasnya korban ini murni karena uang Rp 100 ribu dan tak ada dendam atau masalah lainnya.Wachyu menuturkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah kaus lengan pendek, celana pendek, sabuk yang dipakai buat mengikat korban, korek api, kunci motor, dan gayung.''Tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat (2), barang siapa secara bersama-sama dengan tenaga kekerasan melakukan kekerasan apabila mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Undang-undang Peradilan Anak juga kita terapkan karena ada tersangka anak (di bawah umur) sembilan orang,'' tegas Wachyu.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar