Terkait 15 ABK Terlantar

BP2MI Desak Kemenhub Cabut Izin Perusahaan Nakal

Penampungan ABK di Garut

GARUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut bahwa para anak buah kapal (ABK) yang bertahan di rumah mewah di kawasan Cipanas, Garut, sudah tinggal selama satu tahun. Mereka bertahan karena menunggu hak yang belum dibayar oleh perusahaan agensi.''Jadi mereka sudah bekerja dua tahun di Taiwan. Kembali ke Indonesia sudah satu tahun. Jadi di rumah itu mereka ditampung oleh perusahaan agensi mereka. Mereka terpaksa tinggal di sana karena menunggu janji pihak agensi yang akan membayar hak mereka. Itu besarannya variatif. Ada yang Rp 136 juta, Rp 80 juta,hingga Rp 40 juta,'' ujar Benny kepada wartawan, Kamis (20/8).

Selama ini, para ABK dibayar dengan cara dicicil oleh perusahaan dengan jumlah yang tidak jelas. Pihaknya sendiri sempat mengecek ke Taiwan terkait hak para ABK, dan ternyata sudah dibayarkan melalui perusahaan. Apa yang dilakukan oleh pihak Taiwan, menurutnya keliru karena seharusnya hak para ABK dikirimkan kepada keluarga atau pihak yang dikuasakan.''Ternyata itu tidak dilakukan, justru ke perusahaan. Jadi perlu penyelidikan serius untuk menentukan masalahnya. Apakah memang ada kesepakatan perusahaan di
Taiwan dengan agensi atau agensi yang tidak benar,'' terangnya.

Para ABK yang belum dibayar haknya oleh pihak perusahaan, dijelaskan Benny diketahui berasal dari Garut, Tasikmalaya, Medan, Jakarta, bahkan Bitung Sulawesi Utara. Dari 15 orang itu, 10 di antaranya sudah melaporkan kepada Kepolisian Resor Garut. Polisi sudah dua kali memanggil terlapor namun tidak datang.''Kita ingin polisi menggunakan diskresi untuk menjemput paksa. Kami ingin hukum bekerja. Kalau sudah dua kali dipanggil tidak datang, sudah bisa dijemput paksa. Jadi ada tindakan nyata agar ada efek jera kepada agensi nakal,'' jelasnya.

Secara umum, di Indonesia cukup banyak agensi yang bermasalah, bukan hanya dalam persoalan gaji saja, namun juga dalam hal pengiriman pekerja secara ilegal."Saya berkomitmen untuk menyeret kasus agensi nakal (ke hadapan hukum)," ucapnya.Selama empat bulan menjabat sebagai Kepala BP2MI, Benny mengaku bahwa sudah empat kali menggerebek, mulai di Bekasi, Cibubur, Bogor, hingga Garut dengan kasus yang berbeda. Kasus-kasus tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian, dan ia berharap agar prosesnya terus berjalan.

''Di luar itu, kita juga sudah menyerahkan 415 kasus pengaduan dari ABK dan keluarga ke polisi karena hak penyelidikan ada di polisi. Untuk kasus 15 orang ABKdi Garut sendiri kita masih dalami izin apa yang digunakan perusahaan. Sementara kita temukan izin dari Hubla Kemenhub,'' sebutnya. Ia berharap agar agensi-agensi yang nakal bisa dicabut izinnya. ''Kalau kewenangan mencabut izin ada di kami, pasti kami cabut izinnya. Namun itu kan bukan di kami izinnya, tapi instansi lain, dalam kasus ini Kemenhub. Kita juga minta Kemenhub tegas. Jangan hanya rajin memberi izin tapi tidak memberi sanksi kepadaperusahaan nakal itu," ucapnya. ''Kita juga akan melaporkan temuan ini ke Hubla Kemenhub. Kita akan lengkapi dokumennya dan memberikan perusahaan bersangkutan dicabut izinnya," tutupnya.Sebelumnya diberitakan, BP2MI menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di lokasi, petugas BP2MI mendapati 15 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlantar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar