Amankan 6 Butir Pil Ektasi

Hendak Transaksi, Pelaku Narkoba Disergap

Pelaku narkoba diamankan Polsek Tebayab Raya,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Ahad (30/08/2020). 

Satu pria inisial ADP berumur (30) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika. Bersama juga diamankan barang bukti berupa 6 butir diduga pil ekstasi. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Teuku Umar,  Kelurahan Rintis. 

"Kita mendapatkan informasi bahwa di lokasi akan ada transaksi jual beli diduga narkotika, setelah kita selidiki tenyata disana ada satu orang pria dengan gelagat yang mencurigakan," terang Hanafi kepada wartawan, Senin (31/08/2020).

Setelah disergap, terhadap pria itu dilakukan pemeriksaan badan dan benar ditemukan satu  bungkus plastik bening yang berisikan diduga pil ekstasi. 

"Didalamnya ditemukan lima butir yang diduga pil ekstasi. Lalu, dari saku celana depan sebelah kanan kembali didapati satu butir diduga pil ekstasi," sambungnya. 

Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa pil ekstasi itu didapati nya dari kampung dalam, dan polisi pun masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pemasok pil itu. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna putih yang digunakan pelaku saat transaksi, satu unit HP dan pakaian pelaku.(Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar