Dua Bandar Togel Online Disergap Polsek Langgam
Dua bandar togel online diamankan polisi
PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU,COM)-- Jajaran Polsek Langgam berhasil mengulung dua bandar judi togel online di lokasi berbeda, di kampung Palabi, Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/9/2020). Kedua pelaku, yakni berinisial IL (37) dan GHA (25).Alhasil dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti (barbuk) uang tunai sebesar Rp 195 ribu, buku rekap togel, buku tafsir mimpi, dua papan rekap,
handphone oppo warna biru dan ATM bank BRI dari tersangka IL. Serta dari tersangka GHA disita uang sebesar Rp 169 ribu dan handphone merk oppo warna silver. Sedangkan pengungkapan itu langsung dipimpin Kapolsek Langgam, Ipda M Fadlillah STrk, bersama tim gabungan. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakattentang marak nya permainan judi jenis togel di kampung Palabi Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai.
Berkat hasil penyelidikan, seorang pemilik warung di Kampung Palabi diketahui jadi bandar judi togel. Tanpa menunggu lama, tersangka IL langsung ditangkap dan berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian polisi berhasil menemukan barbuk buku tafsir mimpi, buku rekap togel, papan rekap no pengeluaran togel. Serta hasil penggeledahan terhadap pelaku disita hp merk vivo yang berisi kiriman nomor togel, dan uang sebanyak Rp 195 juta. Dari hasil introgasi tersangka IL bukan sendiri jadi bandar togel. Tetapi masih ada orang lain. Selanjutnya tim Polsek Langgam melakukan pengembangan danberhasil meringkus tersangka GHA di sebuah warung.
Tanpa perlawanan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan hasil pengeledahan ditemukan barbuk HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 169, ribu. Lalu Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Langgam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, kepada wartawan melalui Kapolsek Langgam, Ipda M Fadlillah STrk, kemarin membenarkan adanya penangkapan dua tersangka bandar judi Togel tersebut.
''Ya saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan. Sedangkan kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Dalam kasusini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP,'' tutur Kapolsek. (SA)
Tulis Komentar