Saat Transaksi Sabu  

Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu

Pengedar narkotika jenis sabu, berinisial NO alias Acong(24) ditangkap polisi.

KUANSING --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial NO alias Acong(24). Pria ini diamankan saat akan melakukan transaksi di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).Pelakuyang yang merupakan warga Desa Kampung Baru Sentajo berhasil diamankan, tim Opsnal bersama barang bukti enam paket sabu siap edar, Rabu (9/9) malam sekitarpukul  20.00 Wib. Pengungkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika di Sentajo Raja.

Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi SH segera memerintahkan tim Opsnal turun melakukan penyelidikan.Selanjutnya tim opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki SH berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Sentajo Raya. Kala itu, seorang pemuda akan melakukan transaksi berhasil diringkus di pinggir Jalan Desa Kampung Baru Sentajo. Setelah diamankan langsung digeledah badan dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening berisikan sabu. Tidak sampai di situ, selanjutnya pelakudigiring ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan.Alhasil kembali ditemukan lima paket sabu diatas tempat tidur dikamar pelalu. Selanjutnya tanpa perlawanan tersangka serta barbuk enam paket sabu, serta Handphone merk Xiomi warna hitam silver diamankan ke Polres Kuansing.
   

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM kepada wartawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut. ''Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahu  dan maksimal 15 tahun penjara,'' ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.  Dalam kesempatan ini, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto kepada masyarakat agar menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindakpidana lain yang terjadi setelah dicek urine pelaku secara umum positif sebagai pengguna. ''Orang yang telah pencandu narkoba cenderung untuk melakukan kejahatan lainnya. Makanya tidak ada kata mundur dalam pemberantasan narkoba dalam situasi apapun,. Kita terus berantas peredaran narkotika di kota Jalur
ini,'' tegas Kapolres. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar