Ikut Komen di Media Sosial

Oknum Kepsek Diperiksa dan Diklarifikasi Bawaslu

Bawaslu

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM-- Salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial Sm (54) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diklarifikasi dan periksa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melalui Panwascam Pangkalan Kerinci. Dia diperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas selaku Aparat Negeri Sipil (ASN).
     
"Ya satu lagi oknum ASN yang menjabat salah satu Kepsek di Pangkalan Kerinci  yang kita karifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pilkada Pelalawan 2020 ini," terang Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020.
      
Dijelaskan Mubrur, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepsek ini, berawal adanya temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci di media sosial yang mengomentari deklarasi salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut bertarung dalam Pilkada Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
      
"Ini hasil temuan Panwaslu Pangkalan Kerinci di media sosial yang dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian langsung kita tindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut," sebut Mubrur.
      
Lanjut Mubrur, bahwa oknum Kepsek tersebut telah diundang untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan. Termasuk para saksi.
        
"Sudah kita periksa dan klarifikasi. Sekarang tahap pengumpulan bukti dan keterangan telah rampung baru kemudian  diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
     
Sementara dugaan oknum Kepsek tersebut, telah melanggar kode etik ASN PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 11 hurup c. dan surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPJDM-PEMKA/2020/1108 tanggal 22 Juni 2020.
      
Ditambahkan, Mubrur, bahwa oknum, PNS yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah tersebut sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kehadiran dan ucapannya yang mempromosikan salah satu bakal calon.
     
“Sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 9 September 2020 kemarin. Dan temuan tersebut sudah diklarifikasi," tutur Mubrur. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar