Tidak Gunakan Masker saat Berada di luar 

83 Orang Terjaring Penertiban Tim Yustisi

 Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya turun kembali menyisiri jalan protokol Jalan Hangtuah sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020., Kamis (17/9/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya turun kembali menyisiri jalan protokol Jalan Hangtuah sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.

Alhasil, dalam  penertiban itu sebanyak 83 orang terjaring dalam giat yang bertajuk Yustisi Imbangan itu. Kesemuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan tersebut. 

Kegiatan itu dipimipin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya Adzani Benazir, Danramil Sail Kapten Antoni dan turut hadir bersama Kanit Intel Polsek Tenayan Raya Iptu Budhia Dianda.

"Kita akan tindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau sedang bepergian," ungkap Hanafi, Kamis (17/09/2020). 

Dijelaskan Hanafi, penertiban penggunaan masker dikarenakan masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Pekanbaru dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran nya. 

"Ada 83 pelanggaran yang berhasil kita dapati tadi, kepada mereka kita berikan teguran dan diberikan sanksi sesuai aturan Perwako 130 Tahun 2020," tutur Hanafi.

Rinciannya, pelanggar yang diberikan denda tidak ada hanya sanksi sosial sebanyak 31 orang serta tindakan  berupa teguran sebanyak 52 orang pelanggar.  Bahkan, yang melangar juga disuruh untuk menyapu jalan.

Hanafi pun mengingat agar warga tetap patuh mengikuti aturan protokol kesehatan yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, jangan membuat kerumunan dan jangan berada di luar jika tak berkepentingan. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar