Antisipasi Penyebaran Covid-19

Kapolres Meranti Imbau Warga Tunda Acara Hajatan Libatkan Orang Banyak

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIKsaat melakukan pengecekan lokasi pencabutan nomor urut paslon belum lama ini.

Laporan Edi Saputra Hasibuan

Kepulauan Meranti

            SAAT ini, pandemi covid-19 masih terjadi dan terus meningkat. Menyikapi hal itu, warga Kepulauan Meranti diimbau agar menunda setiap rencana kegiatan yang memicu kerumunan orang banyak, guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).  Harapan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Dia membeberkan alasan bahwa jumlah pasien virus corona terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat.


''Kami menghimbau masyarakat agar dapat menunda sementara segala kegiatan yang sifatnya masal. Baik hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, demi menjaga keluarga, anak istri, sanak saudara kita agar terhindar dari virus Covid-19,'' imbau AKBP Eko, kepada Kiblatriau.com, Ahad (27/9/2020). Himbauan ini kata Kapolres, sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian corona virus disease.


''Keputusan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda dengan instansi lintas sektoral yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya'' ujar Kapolres.  Polres Kepulauan Meranti juga tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.''Ini demi kebaikan bersama. Kami harap masyarakat dapat memakluminya,'' terang Eko.   Pada kesempatan ini, Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan Covid-19. 

Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun. Selain itu, ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP. ''Mari bersama kita menjaga kesehatan diri. Sehingga penularan covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,'' tutur Eko.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar