Tidak Ada Proses Banding
Nuryandi Abdurohman
Merdeka.com--(KIBLATRIAU.COM(-- Jaksa Penuntut Umum Mayasari mengatakan sudah mendengar kabar tidak ada banding, untuk vonis hukuman mati terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut dia, saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu salinan panitera untuk lebih meyakinkan putusan inckrah dari hakim.
"Ya infonya demikian, tapi kami belum dapat salinan terulisnya. Bisa dikirimi via surat, atau dihubungi," ujar Mayasari lewat sambungan telepon, Jumat (29/6).
Selanjutnya, Mayaasri menjelaskan, bila sudah diyakini untuk tidak ada lagi proses upaya banding, maka kejaksaan siap menempatkan Aman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.
"Setelah di Lapas kami tunggu kapan yang bersangkutan siap dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Nanti waktunya ditentukan pihak Lapas, lalu kami Kejaksaan siapkan proses selanjutnya," terang Mayasari.
Karenanya, lanjut dia, pihak Kejaksaan ke depan hanya tinggal menunggu kesiapan pentolan JAD tersebut untuk dieksekusi mati. Sembari, menunggu apakah ada kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik terakhir.
"Karena PK terkadang ada oknum yang mengajukan di saat terakhir, karena PK menurut putusan MK dapat dilakukan berkali-kali tanpa batasan waktu. Jadi itu kadang yang membuat terkesan eksekusi mati tak kunjung dilakukan," ungkapnya.
Mengonfirmasi pihak pengacara Aman Abdurrahaman, Asludin Hatjani telah menegaskan kliennya tidak akan ada upaya banding apa pun. Menurut dia, putusan pengadilan sudah diterima dengan ikhlas sebagai takdir Tuhan.
"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon hari ini.
Seperti diketahui, ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.(Net/Hen)
Tulis Komentar