Peserta Didik  Diibebaskan Memilih Setidaknya  dua

Penerimaan PDDB Tingkat SMP Gunakan Zonasi Perkecamatan

H Abdul Jamal Mpd

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Untuk tahun ajaran 2018/2019 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekanbaru tahun menggunakan sistem zonasi per kecamatan. 

 Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru  Abdul Jamal, kepada wartawan, Senin (2/7).

Dijelaskan Jamal,  hal tersebut dilakukan agar memudahkan ataupun memberi opsi kepada masyarakat (calon peserta didik) dalam memilih sekolah.

"Sistem zonasi, hanya saja tahun ini kami berikan sedikit kelonggaran. Di tingkat SMP ini kami ambil kebijakan perkecamatan. Mungkin tahun depan baru perkelurahan," ungkap Jamal.

Jamal mengatakan, setiap calon peserta didik juga dibebaskan memilih setidaknya dua sekolah di kecamatan tempat tinggalnya.

"Calon peserta didik bebas memilih dua sekolah di kecamatan yang sama dengan kartu keluarganya," pungkas Jamal.(Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar