Hingga 15 Desember 2020

Bapenda Riau Perpanjang Masa Penghapusan Pajak

Kantor Bapenda Riau

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pasca membuka program penghapusan pajak diberlakukan dari tanggal 1 sampai 30 September 2020 ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga batas 15 Desember mendatang. 


Kepala Bapenda Riau, Herman, Jumat (2/10/2020) mengatakan, bahwa perpanjangan ini  sejak tanggal 1 Oktober hingga waktu yang belum ditentukan.

Perpanjangan ini, sebut Herman, karena tingginya antusiasme masyarakat sejak dibukanya program membayar pajak kemarin.

''Alasan diperpanjang, karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program ini kita perpanjang sampai 15 Desember 2020,'' ujar Herman.


Pihaknya, sambung Herman, awalnya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan, bertujuan mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. 

Namun, akhirnya terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

''Ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut,'' sebut Herman. 

Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.

''Program ini dendanya dihapus 100 persen. Dan masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja,'' imbuh Herman. (HA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar