Kasus Harus Diusut Tuntas

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 1,5 Juta Benih Lobster

Police Line

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9/2020). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda. Bea Cukai berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini.

Komoditas tersebut sejatinya sudah nyaris diangkut ke Vietnam. Benih lobster yang dikemas dalam tiga ratusan koli telah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan loading atau pemuatan. Curiga terdapat selisih dokumen, petugas Bea Cukai menarik kembali koli-koli tersebut. Tim menarik 315 koli yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari total 20 PEB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata petugas mendapati selisih lebih jumlah barang yang signifikan.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih ikut mendukung otoritas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut asalkan sesuai ketentuan dan kewenangan. Ia menambahkan Ombudsman terus memantau proses ekspor benih lobster mulai dari hulu hingga hilir yang masih menimbulkan kontroversi dari sisi kebijakan, termasuk apabila terdapat dugaan monopoli.

"Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Tetapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya," kata Alamsyah, dilansir Antara, Selasa (6/10/2020). Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mendukung pengusutan lebih lanjut dari kasus tersebut. Ahmad juga meminta KPPU untuk menyelidiki dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster tersebut karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.

"KPPU harus turun tangan dalam menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini," kata Ahmad NajibAhmad menambahkan aparat juga perlu untuk menyelidiki lebih lanjut eksportir yang terlibat dalam kasus ini agar ekspor ilegal yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mengapresiasi pencegahan ekspor ilegal yang dilakukan otoritas bea dan cukai, apalagi terdapat dugaan adanya praktik monopoli bisnis pengangkutan benih lobster."DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar