Pukul Mulut Korban Hingga Berdarah

Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Pelaku Penganiayaan ditangkap polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan satu orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Ia ditangkap tanpa perlawanan , Selasa (06/10/2020) di Jalan Pahlawan Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatah Payung Sekaki.

Saat diinterogasi, pelaku inisial JZ alias Jep itu mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada 22 September 2020 di sebuah cucian mobil di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi menyebutkan, bahwa penganiayaan itu lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap kelakuan korban. 

"Berdasar keterangan pelaku, kalau dia itu kurang senang dan sakit hati terhadap kelakuan korban. Mulut korban dipukul pelaku dan berdarah," ungkap Hanafi, Rabu (07/10/2020).

Diceritakan Hannafi, ketika itu korban melintas di depan lokasi kejadian. Korban dipanggil seorang kerabatnya yang berada di lokasi itu. Korban pun menghampiri dan sempat berbincang-bincang.

"Korban lewat disana, dan dipanggil oleh dua orang rekannya, mereka sempat mengobrol. Tak lama setelah itu, pelaku juga tiba di lokasi. Kemudian korban dan satu rekannya masuk kedalam rumah dan pelaku pun ikut kedalam, tinggallah satu orang rekannya di luar," ujar Hanafi lagi. 

Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada di luar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.

"Tiba-tiba pelaku langsung mendorong kepala korban, korban menahan diri agar tidak jatuh dengan menarik jaket milik pelaku. Dan korban duduk, dan pelaku pun melayangkan pukulan ke mulut korban hingga jatuh. Saat itu, pelaku pergi," tukas Hanafi.

Pelaku melarikan diri usai melakukan tindakan, sejak menerima laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (06/10/2020), keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Pahlawan, Kecamtan Payung Sekaki. 

Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Perwira Unit Buser Rekrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Hartono beserta team Buser Polsek Tenayan Raya bergerak cepat. Alhasil,  pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih jauh. Atas tindakan nya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar