Bermasalah secara Substansi

PKS Minta Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Hidayat Nur Wahid.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) minta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebab, gelombang penolakan masyarakat yang luas terhadap UU yang dianggap bermasalah secara substansi.''Bila Presiden Jokowi mempertimbangkan serius masalah ini, apalagi darurat kesehatan akibat pandemi korona, juga belum nampak kapan akan melandai. Sangat bijak bila Presiden Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja, agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja,'' terangnya dalam siaran pers, Rabu (7/10/2020).

Namun, jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah tersebut, anggota DPR Fraksi PKS ini mendukung masyarakat dari beragam latar belakang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.''Apabila langkah itu tidak diambil Presiden Jokowi, HNW mendukung bila warga Indonesia baik dari Serikat Pekerja/Organisasi Buruh, organisasi Profesi, LSM, Ormas maupun individu yang dirugikan oleh diundangkannya UU Cipta Kerja itu, untuk mempergunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dan hendaknya MK betul-betul melaksanakan kewajibannya dengan adil dan benar, demi terselamatkannya NKRI sebagai negara Pancasila dan negara Hukum,'' ungkap Hidayat.Hidayat menuturkan, banyak substansi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Terutama isu investasi asing yang seakan menjadi fokus utama UU Cipta Kerja. Masalah investasi bukan karena persoalan regulasi.''Masalah investasi di Indonesia sebenarnya bukan soal perubahan regulasi, tetapi mengenai merajalelanya KKN dan inefisiensi birokrasi. Itu seharusnya jadi prioritas yang difokuskan oleh Pemerintah,'' tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar