Polisi Sita Rp2 Miliar

Komplotan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ditangkap

Ilustrasi borgol

CIMAHI--(KIBLATRIAU.COM)--  Satreskrim Polres Cimahi menyita Rp 2 miliar uang palsu dari enam orang tersangka. Tersangka yang sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun bisa memproduksi Rp 1 miliar uang palsu setiap bulan. Tersangka diketahui Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan sebagai pengedar. Sementara Nursapto (47) dan Diman (31) bertugas di bagian pembuatan uang palsu.Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi penemuan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang. Penyelidikan bermula pada 28 September hingga pihak kepolisian berpura-pura membeli beberapa lembar uang palsu. Setiap uang asli Rp 200 ribu akan diganti oleh Rp 600 ribu uang palsu.

Penangkapan tersangka dimulai ketika penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bandung setelah dua tersangka dibuntuti. Di sana, barang bukti uang palsu Rp 60 juta disita."Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang sebagai atasan tersangka yang ditangkap," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020). Polisi memancing dengan tersangka lain untuk bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta dan diakhiri dengan penangkapan. Dari keterangan para tersangka, polisi kemudian melanjutkan pencarian tempat pembuatan uang palsu di daerah Kuningan hingga menangkap dua orang lagi.

"Di Kuningan tersangka menggunakan dua gudang, masing-masing untuk tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Tempatnya disamarkan seolah sebagai tempat sablon," terangnya. "Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp 1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp 24 miliar yang sudah mereka buat," Yoris menambahkan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar