Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Dapat Uang Santunan Rp15 Juta
Ilustrasi covid -19
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Saat ini, bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta. Program itu dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Dahrius Husin, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). Ketentuan ini, terang Dahrius, disampaikan Kementerian melalui sebaran surat yang disampaikan hingga ke Dinas Sosial di Kabupaten dan Kota se-Riau.
''Melalui surat edaran itu, Kemensos akan memberikan santunan untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia,'' sebut Dahrius.
Ditambahkan Dahrius, uang santuan akan diberikan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia disebabkan terinfeksi Covid-19, sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit, Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
Sedangkan proses nya, sambung Dahrius, untuk pasien yang meninggal. Pihak yang mengajukan santuanan adalah pemerintah kabupaten dan kota setempat.
''Syarat-syaratnya, melampirkan persyaratan. Seperti surat kematian, surat ahli waris dan lainnya. Kemudian, dikirim oleh pemerintah daerah ke Dirjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Sosial,'' terang Dahrius.
Dengan ketentuan pemerintah pusat ini, Dahrius meminta dan berharap agar kabupaten dan kota di Riau segera menginventarisir pasien Covid-19 yang meninggal dunia dan mengusulkan ke Kemenkes.
''Setelah diusulkan, uang santunan akan langsung diterima melalui rekening ahli waris,'' papar Dahrius.
Sedangkan, berapa jumlah pasien yang akan mendapatkan santunan ini. Dahrius mengaku, pihaknya belum mendapat laporan nya.
''Sampai saat ini kami belum dapat laporan, berapa yang sudah diusulkan,'' tambah Dahrius.
Hingga saat ini, pada Rabu (14/10/2020) terdapat jumlah pasien meninggal karena Covid-19 di Provinsi Riau tercatat sebanyak 230 orang. (Ha)
Tulis Komentar