Gubernur Riau Keluarkan Maklumat, Berisikan Tiga Poin
Gubri Drs Syamsuar
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini, Gubernur Riau H Drs Syamsuar MSi mengeluarkan maklumat terkait kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, Kamis (15/10/2020). Poin penting dalam maklumat itu, ialah Pemerintah ingin mengatur kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam protokol kesehatan. Maklumat ini dikeluarkan tanggal 15 Oktober ini, dengan nomor 248/MAK/2020. Untuk penerapannya, akan
disesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.Mantan Bupati Siak dua periode ini menjelaskan, bahwa tujuan dibuatnya Maklumat ini untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
''Ada tiga poin dalam maklumat ini. Oleh sebab itu, kami meminta agar masyarakat Riau untuk dapat mematuhinya,'' harap Gubri.Apabila telah dipatuhi, pihaknya berharap Maklumat ini, nantinya bisa menurunkan angka kematian di Riau. Kemudian, yang terpenting, maklumat diharapkan juga dapat menurunkan kasus positif di Riau.Adapun tiga poin dalam maklumat Gubernur Riau tersebut yang pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kedua masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. ''Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,'' terang Gubernur.Ketiga, bagi Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(HA)
Tulis Komentar