Sita 48 Lembar Dolar Palsu

Dua Pengedar Dolar Palsu Ditangkap

Ilustrasi borgol

LAMPUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 USD. Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25) yang merupakan warga Pekon Sukarame, Talang Padang. Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.

''Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu,'' ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/10/2020). Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp 200 ribu sisa penjualan uang dolar palsu.''Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun,'' tuturnya. (Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar