Empat Tahun Divonis Penjara

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah hirup Udara Bebas

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas. Siti sebelumnya ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Kabar bebasnya Siti Fadilah dibenarkan oleh Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.''Betul, bebas pagi ini,'' ungkap Rika kepada Liputan6.com, Sabtu (31/10/2020). Namun Rika belum membeberkan lebih rinci soal bebasnya Siti Fadilah. Diketahui, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017. Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar