UMP 2021 Tak Naik

PPP Nilai Pemerintah Pikirkan Nasib Buruh dan Pengusaha

Ilustrasi buruh

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah dinilai dalam posisi dilematis tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di satu sisi pemerintah memikirkan kesejahteraan buruh, di sisi lain jangan sampai kebijakan yang diambil terkait UMP memberatkan dunia usaha.Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti meyakini pemerintah tidak serta merta mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu sisi, buruh atau pengusaha. Pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari banyak pihak.''Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu‎,'' ujar Lena kepada wartawan, Sabtu (21/10).

Lena menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan. Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32%.

Survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar serta 62,21% usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Lena melanjutkan, pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19 ini. "Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya," tegas Lena. Risiko paling buruk ketika UMP naik adalah potensi buruh kena pemutusan hubungan kerja akan semakin besar, karena perusahaan tidak mampu membayar. Saat ini saja sudah ada sekitar 7 juta orang kena PHK, terhitung sejak adanya pandemi Covid-19.

"Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ sehingga tidak membuat, jangan sampai, salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam. Dalam hal ini, pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu.Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengajak masyarakat menghormati keputusan pemerintah pusat tidak menaikkan UMP 2021. Meski demikian, segala aspirasi dari masyarakat dia pun menghormati.''Apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya,'' tutur Riza.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar