Mobil Digadaikan Rp20 Juta

Curi Mobil Orangtua, Anak Kandung Ditangkap

MPS alias Putra (26) saat diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Nasib sial dialami MPS alias Putra (26). Pria yang merupakan warga Jalan Suka Karya Perumahan Graha Permai Panam Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan ini ditangkap polisi, Ahad (1/11/2020). Pasalnya, ia nekat mencuri mobil milik  orang tuanya yang akan dijual dan mengambil kunci kontak mobil dari showroom Jalan Arifin Ahmad No 99 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin 2/11/2020. Atas perbuatan yang dilakukan itu, maka ia mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH.M.H membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian dalam Keluarga berinisial MPS alias Putra pada hari Ahad tanggal 01 November 2020 sekira pukul 03.30 wib.Dijelaskan Kapolsek,pelaku diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya, setelah adanya laporan pengaduan dari korban Z Henofi Yanson (56) yang beralamat di Jalan Suka Karya No. 107 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wib.


''Ya korban mengetahui kejadian pencurian dalam keluarga ini karena diberitahukan melalui via telepon oleh karyawannya bernama Muslim (44) yang beralamat di Jalan Inpres Gang Serumpun No. 65 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dan, hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 pukul 17.30 wib kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Bukit Raya,'' ungkap Kapolsek. Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo S.H MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut yang dilakukan anak kandung korban sendiri. 

Pada hari Ahad tanggal 01 November 2020 sekira pukul 03.30 wib dilakukan penangkapan pelaku di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya.''Kini pelaku sudah kita amankan. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,'' ujar Kapolsek.  Tambah Kapolsek, hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa ia telah mengambil mobil korban dari showroom CV Suka Jaya Mobilindo terletak di Jalan Arifin Ahmad No.99 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

 Kala itu, pelaku datang ke showroom CV Suka jaya Mobilindo dengan mengambil kunci kontak mobil Toyota New Avanza yang terletak didalam toples kemudian mobil dibawa pelaku, dan pelaku berhasil mengambil barang milik orang tuanya(
korban Z Henofi Yanson) berupa 1(satu) unit mobil merek Toyota New Avanza warna Silver Metalik BM 1861 NL.  ''Pengakuan pelaku mobil yang diambil telah digadaikan di daerah Propinsi Sumatra Barat seharga Rp20.000.000( dua puluh juta rupiah). Sementara barang bukti yang diamankan petugas menyita 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca,1 (satu) buku BPKB Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca,'' pungkas Kapolsek.(Rls/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar