Seorang Honorer Dinas Perhubungan Kota 

Enam Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

KUPANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba jenis sabu di tiga kota yakni, Atambua Kabupaten Belu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Surabaya, Jawa Timur. Enam orang pria sebagai pengguna dan pengedar narkoba serta menyita puluhan bungkus narkoba jenis sabu plus alat hisap. Keenam pengguna dan pengedar narkoba ini berasal dari berbagai profesi seperti kontraktor, pelaku bisnis online, pengusaha jual beli mobil bekas, pelaku rental mobil dan honorer Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan, bahwa pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan di Atambua berjumlah dua orang, Kota Kupang berjumlah tiga orang dan Surabaya satu orang. Mereka yang diamankan masing-masing AVM alias Kimer, kontraktor yang tinggal di Jalan DC Saudale, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. YKJ alias Anen pelaku bisnis online makanan, merupakan warga Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Selanjutnya RR, honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kupang. Polisi juga mengamankan MSCR alias Ebit, berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil bekas dan GWB, pengusaha rental mobil yang juga warga Jalan Frans Seda, Kelurahan Kelapa Lima. Terakhir polisi mengamankan MM, warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengungkapkan, pihaknya menangkap Kimer di Kota Atambua pads pertengahan Oktober 2020 di rumahnya. Dari Kimer, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah bong, pipet kaca, handphone samsung dan sebuah topi. "Hasil tes urine Kimer positif karena dia menggunakan narkoba," tandasnya.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Anen dirumahnya. Dari tangan Anen, polisi mengamankan sabu seberat 0,2669 gram dan hasil tes urine pun dinyatakan positif. Anen mengaku memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Kimer untuk memesan narkoba pada RR di Kota Kupang. "Uang ditransfer ke RR untuk pembelian dua paket narkoba. Kimer dan RR masih memiliki hubungan keluarga," tambah Indra Napitupulu. Dari Kabupaten Belu, polisi kemudian mengembangkan ke Kota Kupang. Polisi berhasil menangkap RR dirumahnya namun tanpa barang bukti. Tetapi hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. RR mengaku membeli narkoba dari Ebit seharga Rp2,5 juta. Polisi langsung menangkap Ebit di kediamannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,235 gram. Kepada polisi, Ebit mengaku memesan narkoba dari GB. Polisi selanjutnya membekuk GB di 'Rental Baria' Kelapa Lima. Hasil tes urine pun positif.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar