Sidang Secara Virtual

7 Komisioner KPU Sulsel Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ilustrasi KPU

SULSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Tujuh komisioner KPU Sulsel terdiri dari ketua, Faisal Amir berikut enam anggotanya, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri dan Upi Hastati akan disidang kasus dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (5/11) pukul 09.00 WITA.Sebagaimana disebutkan dalam rilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang ditandatangani sekretaris DKPP RI, Bernand Dermawab Sutrisno, sidang yang akan digelar secara virtual ini dari kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar dipimpin anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bersama tim pemeriksa daerah Sulsel. ''Para komisioner selaku teradu I hingga VII. Adapun pengadu perkara, Syarief Azis caleg DPRD Sulsel. Dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempel pada dinding TPS sebanyak 2.987 TPS,'' ujar Bernand.

Ditambahkan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait. Akan ditayangkan di akun media sosial milik DKPP RI karena sidangnya bersifat terbuka. Sementara itu, salah satu komisioner KPU Sulsel yang turut menjadi teradu, Misna M Attas saat dikonfirmasi malam ini membenarkan soal rencana sidang besok. Kata dia, selaku pengadu adalah caleg DPRD Sulsel pada pemilu lalu.''Dijalani dengan baik saja. Pada Pengadilan Negeri Makassar, kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga tingkatan banding, namun kami telah menangkan perkaranya. Untuk pengadilan etik kami tentu tidak mengetahui bagaimana,'' ujar Misna. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar