Alasan Tutupi Papan Reklame

Pelaku Utama Pemotongan 83 Pohon Pelindung Ditangkap

Pelaku berinisial berinisial TF, diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhirnya pelaku utama atau dalam pemotongan 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai ditangkap Polsek Bukit Raya.Pelaku berinisial berinisial TF, merupakan pemilik CV RB dan telah diamankan di Mapolsek, sejak Sabtu (7/11/2020) kemarin. Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada wartawan Ahad (8/11/2020) mengatakan, bahwa pelaku inisial TF kepada pihaknya TF beralasan nekat memerintahkan empat pelaku, karena 83 pohon tersebut menutupi papan reklame jenis bando milik TF. Penetapan TF, sebut Arry, pada Jumat (6/11/2020) lalu telah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

''Hasil gelar perkara, dihari Sabtu (7/11/2020) pemilik CV RB ditetapkan sebagai tersangka,'' ungkap kata Arry.  Dalam perkara ditebangnya 83 pohon tersebut, TF merupakan orang yang paling bertanggungjawab. ''TF kita tetapkan tersangka, karena dialah yang memerintahkan empat pelaku sebelumnya yang kami amankan,'' tegas mantan Kanit Polsek Rumbai Pesisir ini. Sebelum ditetapkan tersangka, Polsek Bukit Raya memanggil pemilik perusahaan CV RB inisial TF. 

Pengungkapan ini mulai terungkap, setelah Polsek Bukit Raya meringkus tiga pelaku bersama orang menyuruh ketiganya.  Dari press rilis beberapa waktu lalu, salah satu dari empat pelaku yang diekspos tersangka JE mengaku
sebagai pekerja di CV RB. Kemudian, tiga pelaku lainnya yakni MA, RP, dan RA berperan melakukan perintah pelaku pertama.  Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya mendapat keterangan empat pelaku. Mereka mengaku diupah Rp2.500.000 untuk memotong 83 pohon tersebut. ''Jadi kaitannya, tiga pelaku diperintahk JE. Sedangkan status JE adalah pegawai di CV RB,'' jelas Arry.

Dijelaskan Arry, dari hasil pendalaman, para pelaku memotong pohon tersebut pada Ahad, 11 Oktober lalu sekitar pukul 00.30 WIB. ''Dalam perkara ini, mereka memotong pohon itu, tanpa izin dinas PUPR dan wali kota,'' ungkap Kapolsek.  Pengakuan lainnya, hasil pemotongan pohon-pohon itu, para pelaku membuang sisa potongan pohon di  tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.''Saat ini kami sedang menyelidiki
keberadaan mobil pickup yang dirental para pelaku,'' tutur Arry.(Ha)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar