Ancaman 15 Tahun Penjara

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria Ditangkap

Ilustrasi perkosaan

SULTRA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria bernama Made Merto Wenten (41) asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ditangkap polisi di Bali. Dia membawa kabur anak di bawah umur berinisial NM (16) yang masih berstatus pelajar, lalu menyetubuhi anak itu sebanyak tujuh kali.''Tujuh kali (disetubuhi), lima kali sebelum dijemput pada tanggal 12 Oktober 2020 dan dua kali setelah dijemput itu,'' ungkap Kapolsek Baturiti Tabanan, Bali, AKP Fahmi Hamdani, Senin (9/11/2020) sore.Peristiwa itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (12/10/2020) pukul 08.00 Wita. Sang anak atau korban meninggalkan rumah tanpa izin. Ternyata anaknya dibawa kabur ke Sulawesi Utara oleh pelaku.

Kronologinya, sekitar Januari 2020, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook. Dalam perkenalan itu, pelaku membujuk korban mau menjalin hubungan asmara. Modusnya, pelaku menjanjikan akan membelikan segala keperluan korban. Seperti sepeda motor, sepatu, sampai dijanjikan akan diberikan modal untuk usaha obat-obatan pertanian.''Yang nantinya seluruh keuntungan dari usaha tersebut akan diberikan kepada korban untuk membangun rumah," imbuhnya.

Untuk lebih meyakinkan, pelaku menemui korban pada 8 September 2020 di Bali. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wita, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor menuju Singaraja, Buleleng, Bali, tanpa sepengetahuan atau seizin dari orangtua korban.

Sesampainya di Singaraja, pelaku mengirimkan pesan kepada orangtuanya, bahwa korban bersama pelaku baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja.''Tidak lama setelah menerima pesan tersebut, orangtua dari korban langsung melapor ke Polsek Baturiti," jelasnya.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku dan korban di daerah Sukada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.''Dari interogasi yang dilakukan pada pelaku mengakui perbuatannya. Yaitu, tanpa sepengetahuan orangtua korban membawa lari korban, bahkan pelaku mengaku beberapa kali telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujarnya. Sementara itu, korban mengaku mau diajak kabur oleh pelaku karena dibujuk serta dijanjikan dibelikan barang-barang keperluannya. Sebelum kabur, korban juga mengaku lima kali melakukan hubungan badan. Lalu dua kali dilakukan saat kabur ke Buleleng, Bali.''Pelaku ditahan di Polsek Baturiti, Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' tutur AKP Fahmi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar