Proses Evaluasi dari Provinsi dan DPR Sudah Selesa

APBD-P 2020 Pemko Pekanbaru Sudah Dapat Digunakan

Kepala BPKAD Pakanbaru, Syoffaizal saat bersama Pj Sekda Pakanbaru, H Muhammad Jamil MSi.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Sejauh ini, proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Provinsi dan DPRD diketahui sudah selesai dilaksanakan. Dengan begitu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,7 triliun lebih sudah dapat digunakan.''Dimana per tanggal 26 Oktober, APBD-P kita sudah bisa digunakan. Sebab, proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai,'' ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (10/11/2020).

Dijelaskan Syoffaizal, bahwa secara administrasi, masih ada berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).''Ya secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi,'' terang Syoffaizal. Syoffaizal menambahkan, untuk pencetakan DPA, pihaknya butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Setelah laporan anggaran kas tersebut dibuat OPD,
barulah BPKAD dapat melakukan pencetakan DPA.

''Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru bisa kita cetak DPA-nya,'' papar Syoffaizal. Lanjut Syoffaizal, Setelah DPA dicetak, kemudian masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.''Sekarang tinggal pencetakan DPA saja. Karena secara prinsip APBD-P sudah bisa digunakan,'' tutur mantan Sekretaris Bapenda ini. (Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar