Masuk Melalui Ventilasi Kamar Mandi

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Ditangkap

EM alias Sitop (33) ditangkap Tim opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (9/11/2020).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- EM alias Sitop (33) ditangkap Tim opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (9/11/2020). Warga Jalan Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai diamankan karena melakukan tindak tindak pidana pencurian disertai perusakan rumah  ES alias Epi (46) yang tidak lain tetangganya sendiri. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H M.H membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana pencurian disertai pengrusakan yang dilakukan tersangka berinisial EM alias Sitop (33) pada Senin (09/11/2020) dini hari. Dijelaskan Kapolsek, tersangka curat tidak lain merupakan tetangga korban berinisial ES alias Epi (46) Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

''Ya tersangka kita tangkap, setelah korban melaporkan adanya pelaku pencurian yang membongkar rumahnya saat dirinya pergi keluar kota yang dititipkan kepada karyawan korban bernisial RD (20) pada Selasa (20/10/2020) dini hari,'' terang Kapolsek. Kapolsek menyebutkan dari kesaksian RD, tersangka EM alias Mai memasuki rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dari dalam kamar korban, dengan mengambil uang tunai korban sebesar Rp.9.528.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari dalam celengan serta dompet di dalam kamar korban.

''Mendengar penjelasan tersebut karyawan korban, Epi langsung balik ke Kota Pekanbaru dan mengecek kebenaran kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, guna proses penyelidikan lebih lanjut, sesuai LP/1006/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/RIAU, tanggal 21 Oktober 2020,'' ungkap Kapolsek. Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru melakukan proses penyelidikan dan melakukan identifikasi tersangka EM alias Sitop yang diketahui pelaku merupakan residivis tersangka  pencurian yang tidak lain tetangga korban sendiri. 

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul halim, S.E dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka EM alias Sitop dan berhasil menangkapnya pada Senin (09/11/2020) saat tersangka  berada di rumahnya di Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.  Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah linggis, sebuah gunting pemotong seng dan 4 buah celengan milik korban. ''Atas perbuatan tersangka maka diterapkan pasal Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,'' tegas Kapolsek. (Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar