Gelapkan Ratusan Juta Dana Nasabah

Karyawan Bank Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

PURWOKERO--(KIBLATRIAU.COM)-- YUL (44), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, melihat celah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto. Semua bermula dari keberhasilan YUL yang kala itu menjadi marketing BTPN Cabang Purwokerto, membujuk nasabah bank lain untuk melakukan take over pinjaman ke BTPN.Dalam rentang waktu dari Januari 2018 hingga April 2019, YUL berhasil membujuk nasabah atas nama Budi Hartono, Endro Tito Prabowo, dan Supardi. Dengan kesepakatan itu, maka utang nasabah itu akan ditutup oleh BTPN.

Selanjutnya, mereka berkewajiban membayar cicilan ke BTPN. YUL mulai memproses pengambilalihan kewajiban para nasabah baru tersebut dari bank asal ke Bank BTPN Cabang Purwokerto. Setelah persyaratan take over terpenuhi, BTPN Cabang Purwokerto mengeluarkan uang untuk menutup pinjaman para nasabah baru itu di bank lain.Pada saat nasabah selesai melakukan setoran ke rekening nasabah di bank lain, YUL mengarahkan para nasabah menarik kembali dana yang disetorkan kurang lebih 10 menit setelah penyetoran.Setelah dana ditarik, YUL meminta slip setoran dan uang dengan alasan setoran kurang. Dia berdalih akan mengurus kekurangan dana itu. Selanjutnya YUL melaporkan telah melunasi pinjaman nasabah di bank lain kepada Bank BTPN Cabang Purwokerto.

Sebagai bukti pelunasan, YUL melampirkan slip setoran nasabah ke bank lain yang dia minta sebelumnya. Sementara uang nasabah dia gelapkan untuk kepentingan pribadi.''Dari kejadian tersebut, PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto berkeyakinan bahwa nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjaman beralih ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto,'' ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry. Seperti dilansir Liputan.com, Ahad (15/11).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar