Terancam Dipecat

Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Berpangkat Iptu Ditangkap

Police Line

PAGAR ALAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang polisi, Iptu Bayu Sutrisno ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia terungkap memiliki jaringan, empat di antaranya ditangkap kemudian. Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengungkapkan, bahwa Iptu Bayu ditangkap karena membawa satu paket sabu seberat 0,57 gram dan uang tunai Rp1.940.000 hasil penjualan narkoba. Dia terancam dipecat secara tak hormat karena mencederai institusi Polri.''Benar, tersangka adalah anggota polisi berpangkat Iptu. Dia berstatus pengedar narkoba di Pagaralam,'' terang Dolly, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, penyidik meringkus empat pelaku lagi yang termasuk jaringan Iptu Bayu. Yakni Budi Betoz (33), Sanjaya (45), Evan (48) dan Hengki (37). Barang bukti disita 83,4 gram sabu, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang, ponsel dan timbangan digital.''Mereka semua mengakui jaringan Iptu Bayu, tapi masih dikembangkan karena dimungkinkan masih ada pelaku lain,'' ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Dirinya memastikan sanksi terhadap Iptu Bayu tidak berbeda dengan warga sipil lainnya.''Kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak main-main dengan narkoba, sanksi pidana dan pemecatan pasti dikenakan,'' tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar