Dinyatakan Lengkap P-21

Kasus Kepsek Joged di Kampanye Calon Bupati Dilimpahkan ke Jaksa

Tim penyidik Sat Reskrim melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada, yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial Bh (52) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (18/11) siang lalu.

PANGKALAN KERINCI-- Tim penyidik Sat Reskrim melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada, yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial Bh (52) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (18/11) siang lalu.
   
 Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka oknum Kepsek SDN 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan dinyatakan lengkap dan P-21 oleh pihak kejaksaan.
     
"Ya kita telah melimpahkan tahap dua ke kejaksaan, kasus pidana pilkada yang tersangkanya merupakan seorang oknum kepala sekolah," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH, SIK, kemarin.
   
Dipaparkan Kasat Reskrim bahwa tersangka oknum Kepsek yang juga
Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.
    
Dimana setiap Pejabat Aparatur Sipil Negara ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
     
Sementara data yang dirangkum bahwa oknum Kepsek itu, direkaman video dan fotonya terlihat ikut hadir mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 pasangan Adi Sukemi-Muhammad Rais yang sedang kampanye dialogis, Kamis (15/10) di rumah warga di Desa Sering, kecamatan Pelalawan.
     
Dukungan oknum pejabat di SD 006 desa Sering pada Paslon 4, bukan saja hadir. Tapi juga ikut berjoget sambil mengacungkan jari ke atas sebagai simbol nomor urut paslon Bupati yang hadir di hadapan puluhan warga tersebut.
      
Maka saat pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan yang disaksikan oleh pihak Bawaslu Pelalawan, juga sekaligus penyerahan bukti video dan foto tersangka Oknum Kepsek SDN 006.
      
Sementara Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH juga membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pidana Pilkada dari pihak kepolisian tersebut.
    
 "Setelah diterima dari kepolisian. Dakwaan langsung kita siapkan untuk segera di lanjutkan pelimpahannya ke PN Pelalawan," tutur Kejari. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar