Lagi Jual Ikan 

Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi

Kasatnarkoba Gus Purwantoro

 

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyergap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Rabu (2/12/2020) lalu.
     
Adapun kedua pelaku itu insial  MR alias Mul (34) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Baru, Kecamatan Ukui, Pelalawan dan DH (23) jalur 6 Desa Rawang Sari kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.
      

Penangkapan para pelaku langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro SH, MM bersama Kanit 1, Ipda Muharis bersama tim Opsnal.
       
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Expan Pasar Induk SP 4 kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang  meresahkan.
     

Mendapat laporan itu,  tim Opsnal yang langsung dikomandoi Kasat Resnarkoba, turun melakukan penyelidikan dan berhasil terhendus pelaku sedang berada di pasar ikan SP4, Kelurahan Kerumutan tersebut.
        
Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku. Tim Opsnal yang melakukan pengintaian, melihat pelaku sedang berjualan ikan di pasar. Tanpa perlawanan langsung diamankan petugas kepolisian dan dilakukan pengeledahan.
      
Alhasil tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti didalam kantong asoi merah, berisi dua paket sabu, serta unit handphone jenis Oppo warna hitam dan Nokia warna hitam.
       
Setelah diamankan, pelaku yang berjualan ikan nyambil sabu mendapatkan sabu itu dari DH. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan terhendus sedang berada di daerah Lirik, Kabupaten Inhu.
      Berselang beberapa jam kemudian pelaku DH berhasil dilakukan penyergapan di desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Tap saat akan ditangkap pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke tanah.
      
Beruntung dua paket sabu yang  dibungkus plastik klep merah sempat dibuang ke tanah berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku bersama motor motor Honda Supra warna hitam tampa nomor polisi, yang dikendarai digiring ke Mapolres Pelalawan.
     
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK kepada wartawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang merupakan pengedar sabu tersebut.
     "Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Dengan di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar