Tertangkap Tangan Miliki Sabu 

Anggota Polsek Deli Tua Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang personel Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong (35) dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwa pria itu dan temannya Juni Hanase (35), sesama warga Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai, memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram.Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Menurutnya kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Dua, menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,'' ujar Ramboo.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa juga dibebani denda Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, keduanya dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan. Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (1/4/2020) saat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Denai. Penyelidikan dilakukan. Di lokasi yang dicurigai, petugas menghentikan Juni dan David yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario. Keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram di tangan kiri Juni.

David dan Juni mengakui sabu-sabu yang ditemukan milik mereka berdua. Barang haram itu dibeli seharga Rp70 ribu dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai. Keduanya pun mengaku patungan untuk membeli sabu-sabu. Juni mengeluarkan Rp50 ribu, sedangkan David Rp20 ribu.Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan. David pun diketahui sebagai personel Polsek Delitua. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar