Saat Pemungutan Suara

Bawaslu Riau Kerahkan 10.053 Personil pada Pilkada Serentak

Bawaslu Riau saat melakukan acara pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak Selasa (8/12/2020)

 PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Guna menciptakan Pilkada yang jujur, damai , adil dan berkualitas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengerahkan sebanyak 10.053 orang pengawas Pemilu pada hari H Pemilihan tepatnya, Rabu (9/12/2020).

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari, Komisioner Bawaslu Riau, anggota Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa hingga TPS.

Rusidi Rusdan,S Ag, M PdI didampingi Devisi Kerjasama antar lembaga Bawaslu Riau, Niel Antariksa, A Md, SH.MH dan Amiruddin Sijaya,S Pd selaku divisi Hukum dan Datin Bawaslu Riau, pada acara laporan hasil pengawasan Bawaslu Riau pada Pilkada di Riau, yang berlangsung di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto nomor 284 Pekanbaru yang dihadiri puluhan awak media, Selasa (8/12/2020) mengatakan di masa kampanye, Bawaslu telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Kami melakuan penertiban APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2020 di Riau hingga memasuki hari tenang pertama tanggal 6 Desember 2020 adalah Penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye Paslon pada hari tenang pertama tanggal 6 Desember 2020. 

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS dengan bekerjasama dengan Satpol PP di 9 Kabupaten/kota di Riau secara serentak dilakukan," ujar Rusidi.

Dijelaskan Rusidi, bahwa Alat Peraga Kampanye yang menjadi titik fokus jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Riau adalah Alat Peraga Kampanye Paslon yang masih terpasang di semua tempat seperti Baliho, Bilboard atau Videotron, Umbul-umbul dan Spanduk. Total sebanyak 9.519 APK Paslon yang masih terpasang berhasil di tertibkan.

Rusidi menerangkan, Alat Peraga Kampanye Paslon yang berhasil ditertibkan terbanyak di Kabupaten Rokan Hilir 4.006 APK dengan rincian Paslon 01 Cutra Andika – M Rafiq 897, Paslon 02 Suyatno-Jamiludin 895, Paslon 03 Asri Auzar – Fuad Ahmad 946 dan Paslon 04 Afrizal Sintong – H Sulaiman 1.268. Urutan ke dua Paslon dari Kabupaten Indragiri Hulu 1.234 dengan rincian Paslon 01 Nurhadi -Toni Sutianto 121, Paslon 02 Rezita Meylani – Junaidi Rachmat 366, Paslon 03 Siti Aisyah – Agus Rianto 324, Paslon 04 Wahyu Adi – Supriati 275 dan Paslon 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo 148 APK. Sedangkan APK Paslon yang paling sedikit dilakukan Penertipan adalah Paslon dari Kabupaten kuantan Singingi sebanyak 257 APK dengan Rincian Paslon 01 Andi Putra – Suhardiman 109, Paslon 02 H.Mursini- Indra Putra 59 dan Paslon 03 H. Halim – Komperensi 89 APK.

Proses penertiban APK Paslon yang masih terpasang yang belum diturunkan oleh Paslon, Tim Kampanye dan Partai Pengusung di beberapa tempat di Provinsi Riau terus digesa dilakukan hingga malam hari sampai semua APK bersih tanpa tersisa,  sehingga hari H pemungutan dan Penghitungan suara 9 Desember 2020 dapat dilaksanakan dengan tertib, aman dan damai.

Selanjutnya kata Rusidi, Bawaslu Provinsi Riau menghimbau kepada semua lapisan masyarakat Provinsi Riau yang mempunyai hak pilih dan terdaftar di DPT untuk dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin daerah sesuai dengan hati nuraninya. Bawaslu Provinsi Riau juga menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Riau untuk menjaga kesehatan dan menerapkan Protokol kesehatan sehingga tetap sehat dan dapat bekerja maksimal mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada tangggal 09 Desember 2020 besok. Sambung Rusidi, pada pemugutan suara besok, jajarannya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah untuk mencegah terjadinya money politik atau yang sering disebut serangan fajar.

Sementara Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Niel Antariksa menambahkan, selain itu, yang tidak kalah penting untuk diawasi saat pemungutan suara adalah tentang protokol kesehatan Covid-19. Sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, bahwa seluruh penyelenggera dan masyarakat yang datang ke TPS dan saat memberikan hak suara harus mematuhi protokol kesehatan. " Tidak dibenarkan menggunakan atau mengenakan atribut salah satu calon," tuturnya.(Ts/Hen)

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar